DAFTAR ISI
1. BAB I ....................................................... hal 2
2. BAB II ....................................................... hal 3
3. BAB III ....................................................... hal 4
4. KESIMPULAN .............................................. hal 5
BAB I
PENDAHULUAN
UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut (E.C.S.Wade dalam constitutional law).
Convensi adalah Hukum dasar tidak tertulis yaitu aturandasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Konstitusi : a. Lebih luas daripada pengertian UUD
b. Sama dengan UUD diindonesia menganut pengertian kedua
© Sifat-sifat UUD 1945 :
1. Karena UUD 1945 tertulis maka rumusannya jelas
2. Singkat dan supel,memuat aturanpkok yang setiap kali dapat dikembangkan sesuai tuntutan zaman,dan memuat hak asasi manusia
3. Memuat aturan,norma,ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan
4. UUD 1945 merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi
BAB II
ISI
© Struktur pemerintah indonesia berdasarkan UUD 1945
1. Demokrasi indonesia dalam UUD 1945 berdasarkan bahwa rakyat sebagau asal muda kekuasan negara,yang mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak sekaligus mengakui perbedaan dan keberanekaragaman rakyat sebagai makhluk individu dan sosial,dalam pengertian demokrasi kebebasan individu harus diletakkan dalam rangka tujuan bersama. Inilah yang disebut sebagai asas kebersamaan dan asas kekeluargaan tapi bukan nepotisme.
2. Demokrasi mengandung unsur penting sebagai berikut :
a. Ketrlibatan warga negara dalam pembuatan kepala politik
b. Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara
c. Tingkat kebebasan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara
d. Suatu sistem perwakilan
e. Suatu sistem kekuasaan (pemilihan kekuasaan) mayoritas
f. Adanya partisipasi warga negara dalam proses pemerintahan negara baik langsung maupun tidak langsung
Dalam sistem demokrasi,terdapat supra struktur politik dan infra struktur politik sebagai komponen pendukung tegaknya demokrasi,yaitu diindonesia ibawah sistem UUD 1945 terdapat supra struktur politik yang terdiri dari MPR-DPR-PRESIDEN-DPA-MA- dan BPK.
Sedangkan infra struktur politik terdiri atas lima komponen yaiut :
☺ partai politik
☺ golongan (tidak berdasar pemilu)
☺ golongan penekan
☺ asas komunikasi politik
☺ tokoh-tokoh politik
Baik SSP maupun ISP diatas saling mempengaruhi dan mengendalikan pihak lain.
3. Penjabaran demokrasi menurut UUD 1945 dalam sistem ketatanegaraan indonesia dijabarkan dalam
- Pembukaan UUD 1945 = suatu susunan negara RI yang berkedaulatan rakyat
- Pasal 1 ayat 2 = kedaulatan adalah ditangan rakyat
- Pasal 1 ayat 1 = negara indonesia adalah yang terbentuk republik
- Penjelasan UUD 1945 romawi III adalah kedaulatan rakyat
Dengan demikian rakyat merupakan sentarl kekuasaan negara.dan rincian struktur ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi adalah
Kekuasaan (konsep kekuasaan)
1) Kekuasaan ditengah rakyat,berdasarkan pada
a. Pembukaan UUD 1945 alinea IV
b. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 (pokok pikiran III)
c. UUD 1945 pasal 1 ayat 1 : negara indonesia adalah negara kesatuan yang beebentuk republik
d. UUD 1945 pasal 1 ayat 2 “berkedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan oleh MR
2) Pembagian kekuasaan
a. Kekuasaan eksekutif didelegasikan kepada presiden
b. Kekuasaan yudikatif didelegasikan kepada presiden dan DPR
c. Kekuasaan yudikatif didelegasikan kepada MA
d. Kekuasaan konsultatif didelegasikan kepada DPA
Mekanisme pendelegasian kekuasaan ini menurut hukum tata negara dan ilmu politik disebut distribution of power yang merupakan unsur mutlak dari negara demokrasi.
3) Pembatasan kekuasaan :
Pembatasan kekuasaan dapat dilihat melalui mekanisme 5 tahunan kekuasaan dalam UUD 1945 sebagai berikut :
- Periode kekuasaan,berdasar pada :
a. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945
b. Pasal 7 UUD 1945
- Pengakuan kekuasaan
c. Penjelasan UUD 1945 tentang sistem pemerintahan negara engka VII
- Pertanggung jawaban kekuasaan
d. Penjelasan UUD 1945 tentang sistem pemerintahan negara III
BAB III
PENUTUP
Bagan eksekutif
UUD 1945 |
MPR |
DPR |
|
|
Keterangan :
1. Presiden sebagai central figure,sebagai penyelenggara negara/pemerintah tertinggi dibawah MPR
2. Presiden didampingi DPA dan bekerja sama dengan MPR
3. Presiden bertanggung jawab kepada MPR
KESIMPULAN
Demokrasi indonesia dalam UUD 1945 berdasarkan bahwa rakyat sebagau asal muda kekuasan negara dan dalam sistem demokrasi,terdapat supra struktur politik dan infra struktur politik sebagai komponen pendukung tegaknya demokrasi .
Mekanisme pendelegasian kekuasaan ini menurut hukum tata negara dan ilmu politik disebut distribution of power .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar