DAFTAR ISI
1. BAB I ....................................................... hal 2
2. BAB II ....................................................... hal 3
3. BAB III ....................................................... hal 4
BAB I
PENDAHULUAN
Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945
A. Sejarah HAM
- Yunani kuno, plato = kesejahteraan akan tercapai manakala setiap warga negara melaksanaan hak dan kewajiban masing-masing
- Amerika serikat (4 juli 1776) dalam deklaration of independende – seluruh umat manusia dikarunia tuhan beberapa hak yang tetap
- Perancis (rousseau 1780) semboyan perancis yang terkenal yaitu liberte (kemerdekaan) yang kedua egalite(kesamarataan) yang ketiga frakternite(persaudaraan) maka menurut konstitusi perancis hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tak dapat dipisahkan dengan hakekatnya .
- Ameika – Franklin D.Roosevelt, menformulasikan 3 macam hak asasi manusia yaitu :
1. Freedom of speech
2. Freedom of religion
3. Freedom from fear (takut)
Inilah yang kemudian menjadi inspirasi dari declaration of human rigth .
B. Hak Asasi Manusia dalam pembukaan UUD 1945
- Kemerdekaan adalah hak segala bangsa (alinea I)
- Pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa (alinea IV)
Atas dasar ini ,maka negara indonesia menjamin dan melindungi hak asasi manusia para warganya .
C. HAM dalam UUD 1945
a. Hak atas kebebasan untuk mengeluarkan pendapat (pasal 28 : “kemerdekaan berserikat dan berkumpul ,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dsb. Ditetapkan dengan undang-undang “. (DOHR : 19)
b. Hak atas kedudukan yang sama didalam hukum (pasal : 27 : “segala warga negara bersamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya “. (DOHR : pasal 7)
c. Hak kebebasan berkumpul : pasal 28 : (DOHR : 20)
BAB II
ISI
Konsep pengambilan keputusan ,berdasarkan pada :
1. Pembukaan UUD 1945 pokok pikiran III : negara yang berkedaulatan rakyat ,berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
2. Pasal 2 ayat 3 UUD 1945 “segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak”
Ketentuan ini mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan adalah berdasarkan :
1. Keputusan didasarkan pada musyawarah untuk mencapai mufakat
2. Bila tidak tercapai ,maka melalui suara terbanyak
Konsep pengawasan ,ditentkan sebagai berikut :
1. Pasal 1 ayat 1
2. Pasal 2 ayat 1
3. Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan DPR oleh karena itu DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan presiden
Berdasarkan ketentuan diatas pada dasarnya konsep pengawasan adalah sebagai berikut :
a. Dilakukan oleh semua warga negara
b. Secara formal ketatanegaraan pengawasan berada pada DPR
Konsep partisipasi ,berdasar pada :
1. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. “segala warga negara bersaman kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya
2. Pasal 28 UUD 1945 “kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagai nya ditetapkan dengan undang-undang
3. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 “tiap-taip warga negara berhak dan wajib ikut serat dalam usaha pembelaan negara
Berdasarkan seluruh ketentuan diatas bahwa kata kunci asas kekeluargaan adalah kedaulatan rakyat, jadi sumber norma ,sumber nilai demokrasi indonesia adalah kerakyatan sebagai dasar filosofinya .
BAB III
PENUTUP
Negara indonesia adalah negara hukum
Artinya negara indonesia berdasarkan kekuasaan ,sehingga alat-alat perlengakapannya terikat pada aturan dan hukum yang berlaku .
Ciri-ciri suatu negara hukum adalah :
a. Pengakuannya dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik ,hukum ,sosial ,ekonomi dan kebudayaan .
b. Peradialan yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tidak memihak
c. Jaminan kepastian hukum, ketentuan hukum yang dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar