Tugas 1
PENGERTIAN BANK
Bank adalah
sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan fungsi untuk
menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.
Sedangkan
menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998
Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari
definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan suatu
lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana
simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit
maupun bentuk-bentuk lainnya.
“Bank
sebagai perantara keuangan (financial intermediary)”
Maksudnya
adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana
(surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit).
“Bank
memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development)”
Sebagai
badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented),
tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki
tanggung jawab sosial.
KLASIFIKASI
BANK
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi :
1. Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan,
2. Memberi
nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan,
3. Melakukan
pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan,
4. Sebagai
banker’s bank atau lender of last resort,
5. Memelihara
stabilitas moneter,
6. Melancarkan
pembiayaan pembangunan ekonomi,
7. Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan
yang sehat.
Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan :
1. Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan
hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
2. Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah
Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan
Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing
Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa
Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu
jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah
dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang
membutuhkan.
3. Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan
deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum
swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada
akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta
nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum
Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT
tahun 1993.
4. Bank Swasta Asing
Adalah
bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank
induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh
beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988,
bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu
di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung
Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi
sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula
pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
5. Bank Umum Campuran
Bank
campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu
atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia
dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia
yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih
bank yang berkedudukan di luar negeri.
Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa :
1. Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang
dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik
dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa
keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung
transaksi-transaksi dalam skala internasional.
2. Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat
melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa
dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi
ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu,
tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki
tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
SIFAT INDUSTRI
PERBANKAN
1.sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan.
Bank disebut sbg jantung jasa keuangan. Bank disebut sbg
jantung atau motor penggerak roda atau motor penggerak roda perekonomian suatu
negara, salah satu perekonomian suatu negara, salah satu leading indicator
kestabilan tingkat leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu
negara . Jika perekonomian suatu negara . Jika perbankan mengalami keterpurukan
hal perbankan mengalami keterpurukan hal ini adalah indikator perekonomian
negara ini adalah indikator perekonomian negara ybs sedang sakit. ybs sedang
sakit.
2. Industri perbankan adalah industri yang sangat
bertumpu kepada kepercayaan masyarakat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat
(fiduciary financial institution). Kepercayaan (fiduciary financial institution). Kepercayaan
masyarakat adalah segala-galanya bagi bank. masyarakat adalah segala-galanya
bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, Begitu masyarakat tidak
percaya pada bank, bank akan menghadapi “ rush” dan akhirnya bank akan
menghadapi “ rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20
koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis perbankan
sebagai tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan
( Lash, 1987 : 8 ). akibat krisis kepercayaan ( Lash, 1987 : 8 ).
Karena dua
sifat khusus tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak
perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah ( most
heavily regulated diatur oleh pemerintah ( most heavily regulated industries ).
Revisi serta penegakannya harus industries ). Revisi serta penegakannya harus
dilakukan sangat hati-hati dengan dilakukan sangat hati-hati dengan
memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi
perbankan dalam perekonomian negara serta perbankan dalam perekonomian negara
serta kepercayaan masyarakat yang harus dijaga. kepercayaan masyarakat yang
harus dijaga.
FUNGSI DAN
PERANAN BANK SECARA UMUM
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai
penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada
tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa
setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang
dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan
tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang
diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana
yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi
persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau
dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak kredit yang
bermasalah atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan
kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat
berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai
“pelayan lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan
antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan
lainnya.
4. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank
bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam
rekening koran atau giro.
Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
5. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank
memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha
produktif.
6. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat
mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral
menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan
cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
7. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran
mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang
ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme
pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan
setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit,
fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan
sistem pembayaran elektronik.
8. Penghimpunan
Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di
Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan
itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan
dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil
dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui
penyaluran kredit.
9. Mendukung
Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar
transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu
muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter
masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala
internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi
tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan
transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
10. Penyimpanan
Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang
ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga
yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja
disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa
pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
11. Pemberian
Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan
luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon
seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan
jasa-jasa bank.
PERANAN BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN
Sebagai
bank sentral, Bank Indonesia
memiliki lima
peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang
mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu
adalah:
1. Bank Indonesia
memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen
suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu
menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat
gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek
ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang
terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena
itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu
kebijakan yang disebut inflation targeting
framework.
2. Bank
Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang
sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu
dilakukan melalui mekanisme
pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan
memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan
di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu
perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan
dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin
pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan
hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa
negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem
keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement)
dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus
mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di
sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia
telah menyusun Arsitektur
Perbankan Indonesia dan rencana implementasi
Basel II.
3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam
sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius
dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat
menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan
gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme
dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung
semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang
bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time
Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem
pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan
keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.
4. melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan,
Bank Indonesia
dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan.
Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan
sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak
pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan
instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan
sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi
rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat
untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.
5. Bank
Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring
pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral
sebagailender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran
tradisional Bank Indonesia
sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya
ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan
likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada
bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis
yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada
bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki
kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai
LoLR, Bank Indonesia
harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko
sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan
likuiditas tersebut.
DEREGULASI PERBANKAN INDONESIA
Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983
mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada
bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur
tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama
memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang
(SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang
perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada Paket
Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang
adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di
bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang
pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru
masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan
antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara
terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena
persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan
Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Banyaknya jumlah bank membuat
kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga
semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung,
sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung.
Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong
dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah
berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan
mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan.
Yang diharapkan dalam
paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan
bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula
kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai
produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank
Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992
yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu
merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi
soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama
secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah,
swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan
mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang
baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi,
permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan
hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan
Bank Indonesia.
Untuk
mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi
kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan
Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan
kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa
bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy
ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -sesuai dengan ketentuan
adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah
ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah
(PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI
pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat
menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.
Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah
atau bahkan nyaris pailit.
2.PENGENALAN LAPORAN KEUANGAN
PERBANKAN
ikhtisar
yang menggambarkan posisi harta, kewajiban, dan modal sendiri suatu badan usaha
pada saat tertentu; disebut neraca karena kenyataannya terjadi keseimbangan
antara harta di satu pihak dengan kewajiban dan modal di pihak lain (balance
sheet)
Neraca dapat disajikan dalam:
a. Bentuk perkiraan / skontro (akun)
Dalam bentuk perkiraan, neraca dibagi dau sisi yaitu sisi sebelah kiri (untuk
aset) dan sisi sebelah kanan (untuk kewajiban dan modal)
Berikut contoh: gambarnya
b. Bentuk laporan / stafel (report form)
Dalam bentuk laporan semua akun/rekening dalam neraca disusun berurutan
kebawah. Urutan pertama kelompok aset, kewajiban, modal.
isi neraca secara garis besar adalah sebagai berikut:
a. Kelompok Aset:
- Aset Lancar
- Investasi jangka panjang
- Aset tetap
- Aset yang tidak berwujud
- Aset lain-lain
b. Kelompok Kewajiban:
- Kewajiban lancar
- Kewajiban jangka panjang
- Kewajiban lain-lain
c. Kelompok Ekuitas:
- Modal saham
- Agio/disagio saham
- Cadangan-cadangan
- Saldo laba
Aset, adalah kekayaan atau sumber-sumber ekonomi yang dimiliki perusahaan
dandiharapkan akan memberi manfaat di masa yang akan datang.
Aset terdiri dari:
- Aset Lancar (current assets)
Adalah uang tunai dan saldo rekening giro di bank serta kekayaan-kekayaan lain
yang dapat diharapkan bisa dicairkan menjadi uang tunai atau rekening giro
bank, atau dijual maupun dipakai habis dalam operasi perusahaan, dalam jangka
pendek (satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan).
Yang termasuk aset lancar: Kas (saldo uang tunai pada tanggal neraca), Bank
(saldo rekening giro di bank pada tanggal neraca), Surat berharga jangka pendek, Piutang,
Persediaan (barang berwujud yang tersedia untuk dijual, di produksi atau masih
dalam proses), Beban dibayar dimuka.
- Investasi jangka panjang (long-term investments)
Terdiri dari aset berjangka panjang (tidakuntuk dicairkan dalam waktu satu
tahun atau kurang) yang diinvestasikan bukan untuk menunjang kegiatan operasi
pokok perusahaan.
Misalnya: penyertaan pada perusahaan dalam bentuk saham, obligasi atau surat berharga, dana untuk
tujuan-tujuan khusus (dana untuk pelunasan hutang jangka panjang), tanah yang
dipakai untuk lokasi usaha.
- Aset Tetap (Fixed assets)
Aset berwujud yang digunakanuntuk operasi normal perushaan, mempunyai umur
ekonomis lebih dari satu tahun atau satu siklus operasi normal dan tidak dimaksudkan
untuk dijual sebagai barang dagangan.
Misalnya: tanah untuk lokasi baru, gedung, mesin-mesin dan peralatan produksi,
peralatan kantor, kendaraan.
- Aset Tak Berwujud (Intangible assets)
Terdiri hak-hak istimewa atau posisi yang menguntungkan perusahaan dalam
memperoleh pendapatan, Misal: hak paten, hak cipta, franchise, merk dagang atau
logo dan goodwill.
- Aset lain-lain (Other assets)
Untuk menampung aset yang tidak bisa digolongkan sebagai aset lancar, investasi
jangka panjang, aset tetap dan aset tetap tak berwujud. Misalnya; mesin yang
tidak dipakai dalam operasi.
Kewajiban dapat digolongkan menjadi:
- Kewajiban lancar (current liabilities)
Kewajiban lancara meliputi kewajiban yang harus diselesaikan dalam jangka
pendek atau jangka satu tahun atau jangka satu siklus operasi normal
perusahaan.
Misalnya: hutang usaha, beban yang harus masih dibayar, pendapatan yang
diterima dimuka, utang pajak, utang bunga.
- Kewajiban jangka panjang (long-term debts)
Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang jatuh temponya melebihi satu
periode akuntansi atau lebih dari satu tahun.
Misalnya: utang hipotik, utang obligasi
- Kewajiban lain-lain (other liabilities)
Adalah kewajiban yang tidak bisa digolongkan ke kewajiban lancara dan kewajiban
jangka panjang.
Ekuitas
Menunjukkan hak milik para pemilik aset perusahaan yang diukur atau ditentukan
besarnya dengan menghitung selisih antara aset dan kewajiban.
Jenis ekuitas berdasarkan bentuk perusahaan.:
modal pemilik- Perusahaan perorangan
modal sekutu- Perusahaan persekutuan
modal saham- Perusahaan perseroan
Laporan
laba/rugi bank (Profit and Loss Statement) atau lebih dikenal juga dengan
Income Statement dari suatu Bank umum adalah suatu laporan keuangan bank
yang menggambarkan pendapatan dan biaya operasional dan non operasional
bank serta keuntungan bersih bank untuk suatu periode tertentu
Berdasarkan Undang - Undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 34,
setiap bank diwajibkan menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan
perhitungan laba / rugi berdasarkan waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia. Menurut Bambang Riyanto pengertian laporan keuangan adalah ikhtisar
mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan, dimana neraca ( Balance Sheet)
mencerminkan nilai aktiva, hutang dan modal sendiri pada suatu saat tertentu
dan laporan laba rugi (Income Statement ) mencerminkan hasil - hasil yang
dicapai dalam suatu periode tertentu biasanya meliputi periode 1 tahun.
Dan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan dan susunan laporan
keuangan untuk memenuhi kebutuhan akan informasi yang berguna dalam membuat
keputusan bagi pihak - pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan yang disusun
dan disajikan sebagai data tahunan kepada semua pihak yang berkepentingan pada
hakekatnya mempunyai keterbatasan dalam memberikan gambaran tentang keadaan
keuangan dan potensi laba. Untuk mengatasinya
diperlukan suatu laporan untuk beberapa periode, yaitu dengan menyusun
laporan
keuangan yang diperbandingkan.
Laporan keuangan mempunyai arti penting sebagai berikut:
•Kepentingan masyarakat.
•Kepentingan pemegang saham.
•Kepentingan perpajakan
•Kepentingan pemerintah
•Karyawan
•Manajemen bank.
LAPORAN KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF
Pengertian
Aktiva Produktif
Untuk lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada
bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva dan
prinsip-prinsipnya. Kualitas aktiva Produktif (KAP) adalah sebagai nilai
tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam aktiva
produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan kriteria tertentu. Hal ini untuk
memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva
diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang
yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak
yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya
terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan
bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai
manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas
tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu
(Marianus Sinaga, 1997).
Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka
dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan
yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan
sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada
perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif
dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula
berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk
kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat
penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif
(earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan suatu kontribusi pendapatan
bagi bank.
LAPORAN KOMITMEN DAN KONTINGENSI
Pengertian
dan Klasifikasi Komitmen
Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji
yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak. Dan harus dilaksanakan apabila
suatu persyaratan yang disepakati bersama terpenuhi.
Jenis
Komitmen ada 2 :
1. Komitmen
Kewajiban, yaitu komitmen yang diberikan oleh suatu bank kepada nasabah atau
pihak lain.
2. Komitmen tagihan, yaitu komitmen yang akan diterima oleh suatu bank dari
pihak lainnya.
Pengertian
Kontijensi
Kontinjensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau
transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak
ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari . kontijensi yang dimiliki oleh suatu
bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bang yang bersangkutan.
Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh
ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu
perusahaan. Yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya
satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang.
CREATE BY FANI