3.Manajemen
aktiva dan Pasiva bank
Manajemen sumber dana:
Sumber-sumber dana
bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan
operasinya. Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan
pinjaman), bank harus lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari
selisih bunga tersebutlah bank memperoleh keuntungan
Y Dana yang bersumber
dari bank itu sendiri :
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
ialah modal sendiri, yaitu setoran modal dari para pemilik atau bank
mengeluarkan atau menjual saham baru kepada pemilik baru atau cadangan-cadangan
laba yang belum digunakan
Y Dana yang berasal
dari masyarakt luas/dana pihak ke tiga (produk Funding)
Dana yang berasal dari masyarakat luas :
Simpanan tabungan, rekening giro, deposito
Y Dana yang berasal
dari negara lain
Dana yang bersumber dari lembaga lain :
Kredit likuiditas dari Bank Indonesia ,
Pinjaman antar bank, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Surat Berharga Pasar
Uang (SBPU).
Manajemen
Penggunaan dana:
A. Pengertian Pengalokasian Dana
Definisi pengalokasian dana adalah menjual
kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan.
Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal
mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak perbankkan membaginya ke dalam
prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di dalam
perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya untuk bidang pertanian diberikan
20% sedangkan untuk bidang industri diberikan 40%.
Dalam hal pengalokasian dananya ke
masyarakat pihak perbankkan membebankan bunga dengan prosentasi tertentu sesuai
dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk saat tahun 2007 BI menetapkan suku
bunga untuk pengalokasian dana kemasyarakat berkisar 1% per bulan.
B. Jenis-Jenis Alokasi Dana Bank
Y Primary Reserve
(cadangan primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah
menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia
(sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi
ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena
penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia . Primary reserve
merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi
kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana
masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit
atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak
bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris
publik. Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve
dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan
operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah.
Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar
bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam
prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada
Bank Indonesia
dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan.
Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
Y Secondary Reserve
(cadangan sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank
adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang
bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan
urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga
tersebut antara lain :
a. surat berharga pasar uang atau SBPU,
b. sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
c. surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve adalah
untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi
primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank
selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua
manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas
bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve
digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang
bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan
pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang
segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak
diperkirakan.
c. Sebagai tambahan apabila cadangan
primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan likuiditas
jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement)
dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini
tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam
bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia ,
instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat
Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
Y
Alokasi dana pada cadangan kerja prioritas dana yang untuk
sebagai dana kerja atau sebagai dana pensiun para karyawan.
Y
Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank
adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh
mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan
supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume
kredit yang akan diberikan.
Y
Investasi jangka panjang dibidang perkenomian, kata
investasi sudah lazim dipergunakan dan sering diartikan sebagai penanaman uang
dengan tujuan mencari untung
4.Jasa-jasa
Bank (Fee base income)
1. Inkaso
a. Inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat –
warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti
cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. inkaso dengan lampiran Yaitu warkat –
warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti
kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. Jenis Inkaso
a. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk
menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini
bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut
kepada seseorang nasabah bank lain di kota
lain.
b. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang
masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Y TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank
untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi
amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya
hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet
cabang lain mengkredit.
- Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat
menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang
keluar
- Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat
dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang
beneficiarypihak ke tiga.
Y SAFE DEPOSIT BOX
(Kotak penyimpanan)
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa
penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang
secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh,
tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut
keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan
untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang
terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan
surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte
kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam
Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
* Biaya sewa
* Uang jaminan yang mengendap
* Pelayanan nasabah
* Uang jaminan yang mengendap
* Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
* Menjamin kerahasiaan barang-barang yang
disimpan
* Keamanan barang terjamin
* Keamanan barang terjamin
Y LETTER of CREDIT
L/C (Export import)
Letter of Credit atau dalam bahasa
Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang
ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran
pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu
sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat
difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal
seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan
isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk
mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan
pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampaiwesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak
lebih lama dari 180 hari).
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai
3. Pembatalan
* Revocable LC:adalah LC yang dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran
(beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum
negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa
persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan
‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable
LC.
4. Pengalihan Hak
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan
hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu
kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
* General/Negotiating/Non-Restricted
LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising
bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang
menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera
janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima
jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
* Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank
dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain
adalah:
* Penerimaan biaya administrasi berupa
provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
Y TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek
perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar