Senin, 25 April 2011

LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA

DAFTAR ISI
1. BAB I ....................................................... hal 2
2. BAB II ....................................................... hal 3
3. BAB III ....................................................... hal 4














BAB I
PENDAHULUAN

LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
a. LANDASAN HISTORIS
Beratus-ratus tahun bangsa indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka ,mandiri serta memiliki suatu prinsip hidup yang tersimpul dalam pandangan dan flasafah hidup bangsa oleh pendiri bangsa ini, visi serta pandangan hidup yang dimaksudkan dirumuskan dalam pancasila , yang mana sebelum dirumuskan dan disahkan sebagai dasar negara secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa ndonesia sendiri . oleh karna itu bangsa indonesia disebut sebagai kausa materialistis pancasila.
b. Landasan kultural
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ,bangsa indonesia mendasarkan asas kultural yang memiliki dan melekat pada bangsa indonesia it sendiri lalu nilai-nilai kultural itu diangkat melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara seperti soekarnao,M.yamin,M.Hatta dan lain-lainnya .
c. Landasan yuridis
Pada kurikulum setiap jenis dan jenjang pendidikan harus waib memuat pendidikan pancasila ,agama dan kewarganegaraan .
PP no 60 tahun 1999 tentang pendidikan tinggi pasal 13 kurikulum yang berlaku secara nasional diatur oleh mendiknas
SK dirjen dikti dep.diknas no.265/dikti/kep/2000 pasal 2 MK pendidikan pancasila adalah MK wajib diambil untuk setiap mahasiswa pada perguruan tinggi untuk program diploma, politeknik/sarjana .
d. Landasan filosofis
Adalah suatu kenyataan bahwa secara filosofis dan objektif bangsa indonesia dalam hidup berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat mendasarkan nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila .oleh karna itu suatu keharusan moral bagi seluruh komponen bangsa ini untuk secara konsisten erealisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara

BAB II
ISI

TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
a. Tujuan nasional
“meilndungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan khidupan bangas “....(pembukaan UUD 1945 alinea IV)
b. Tujuan pendidikan nasional
“pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia dan bertaqwa kepada tuhan YME ,berbudi pekerti luhur ,berkepribadian ,mandiri,maju,tangguh,cerdas,kreatif,terampil,berdisiplin,berkerja keras,profsional,bertanggung jawab,produktif seta sehat rohani dan jasmani (UU no 2 tahun 1989 tentang sisdiknas)
c. Tujuan pendidikan pancasila
1. Dapat memahami dan mampu melaksanakan pancasila UUD 1946 dalam kehidupannya sebagai warga negara RI
2. Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang melandaskan pancasila UUD 1945
3. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai dan norma pancasila ,sehingga mampu menanggapi perubahan yang terjadi dalam rangka keterpaduan ipteks dan pembangunan .


BAB III
PENUTUP

TUJUAN PEMBUKAAN UUD 1945
1. Untuk mempertanggung jawabkan pernyataan kemerdekaan yang merupakan hak kodrat yang mutlak bangsa indonesia uantuk merdeka (alinea I)
2. Untuk menetapkan cita-cita bangsa indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan (alinea II)
3. Proklamasi kemerdekaan sebagai permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan indonesia dalam lindungan Allah Tuhan Yang Maha Esa (alinea III)
4. Melaksanakan segala sesuatu yang tercantum dalam alinea IV dalam realisasi hidup bersama dalam suatu bangsa / negara indonesia berdasarkan pancasila (alinea IV)

Pembukaan UUD 1945

DAFTAR ISI
1. BAB I ....................................................... hal 2
2. BAB II ....................................................... hal 3
3. BAB III ....................................................... hal 4













BAB I
PENDAHULUAN

Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea ,alinea I,II, dan III tidak ada / memiliki kausal organis dengan pasal-pasalnya. Sedang alinea IV memiliki hubungan yang bersifat kausal organis dengan pasal-pasal UUD 1945.
Alinea ke-4, memuat pernyataan mengenai keadaan setelah negara indonesia terbentuk.
Hubungan alinea ke IV dengan pasal-pasal UUD 1945 menyangkut beberapa sudut :
Pertama : UUD yang ditentukan akan ada
Kedua : yang diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintahan negara dengan berbagai syarat
Ketiga : Negara Indonesia adalah berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat
Keempat : ditetapkannya pancasila sebagai dasar filsafat negara RI
Kedudukan pembukaan UUD yang memuat sifat-sifat fondamental dan asasi bagi negara tersebut adalah tetap dan tidak dapat diubah.
Hal ini berdasarkan :
1. TAP no : XX /MPRS / 1966
2. TAP no : V /MPRS / 1973
3. TAP no : XI /MPRS / 1978
4. TAP no : III /MPRS / 1983
Mengubah pembukaan UUD 1945 berarti sama halnya dengan pembubaran negara.










BAB II
ISI

HAKEKAT PEMBUKAAN UUD 1945
1. Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi
Pancasila terdapat dalam pembukaan UUD 1945 (alinea IV) merupakan suatu dasar dan asas kerohanian dalam penyelenggaraan negara maka pancasila adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum indonesia
2. Memiliki syarat adanya tertib hukum indonesia (reet order/legal order)
Dalam alinea IV termuat unsur-unsur syarat tertib hukum sebagai berikut :
1. Adanya kesatuan 5 objek yaitu penguasa yang mengadakan perarturan hukum
2. Adanya kesatuan asas kerohanian yang merupakan suatu dasar dari keselurhan peraturan hukum
3. Adanya kesatuan daerah ,dimana peraturan hukum itu berlaku
Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945, maka pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan dan hakekat sebagai berikut :
1. Dalam hubungan dengan tertib hukum indonesia ,UUD terpisah dengan pembukaan UUD sebagai pokok kaidah negara yang fondamental ,pembukaan UUD berkedudukan lebih tinggi dari batang tubuh
2. Pembukaan UUD lebih tinggi kedudukannya
3. Pembukaan UUD yang menentukan adanya UUD 1945
4. Pembukaan UUD mengandung poko-pokok pikiran yang harus dijabarkan kedalam pasal-pasal UUD 1945

BAB III
PENUTUP

TUJUAN PEMBUKAAN UUD 1945
1. Untuk mempertanggung jawabkan pernyataan kemerdekaan yang merupakan hak kodrat yang mutlak bangsa indonesia uantuk merdeka (alinea I)
2. Untuk menetapkan cita-cita bangsa indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan (alinea II)
3. Proklamasi kemerdekaan sebagai permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan indonesia dalam lindungan Allah Tuhan Yang Maha Esa (alinea III)
4. Melaksanakan segala sesuatu yang tercantum dalam alinea IV dalam realisasi hidup bersama dalam suatu bangsa / negara indonesia berdasarkan pancasila (alinea IV)

Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945

DAFTAR ISI
1. BAB I ....................................................... hal 2
2. BAB II ....................................................... hal 3
3. BAB III ....................................................... hal 4














BAB I
PENDAHULUAN

Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945
A. Sejarah HAM
- Yunani kuno, plato = kesejahteraan akan tercapai manakala setiap warga negara melaksanaan hak dan kewajiban masing-masing
- Amerika serikat (4 juli 1776) dalam deklaration of independende – seluruh umat manusia dikarunia tuhan beberapa hak yang tetap
- Perancis (rousseau 1780) semboyan perancis yang terkenal yaitu liberte (kemerdekaan) yang kedua egalite(kesamarataan) yang ketiga frakternite(persaudaraan) maka menurut konstitusi perancis hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tak dapat dipisahkan dengan hakekatnya .
- Ameika – Franklin D.Roosevelt, menformulasikan 3 macam hak asasi manusia yaitu :
1. Freedom of speech
2. Freedom of religion
3. Freedom from fear (takut)
Inilah yang kemudian menjadi inspirasi dari declaration of human rigth .
B. Hak Asasi Manusia dalam pembukaan UUD 1945
- Kemerdekaan adalah hak segala bangsa (alinea I)
- Pemerintahan negara indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa (alinea IV)
Atas dasar ini ,maka negara indonesia menjamin dan melindungi hak asasi manusia para warganya .
C. HAM dalam UUD 1945
a. Hak atas kebebasan untuk mengeluarkan pendapat (pasal 28 : “kemerdekaan berserikat dan berkumpul ,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dsb. Ditetapkan dengan undang-undang “. (DOHR : 19)
b. Hak atas kedudukan yang sama didalam hukum (pasal : 27 : “segala warga negara bersamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya “. (DOHR : pasal 7)
c. Hak kebebasan berkumpul : pasal 28 : (DOHR : 20)
BAB II
ISI
Konsep pengambilan keputusan ,berdasarkan pada :
1. Pembukaan UUD 1945 pokok pikiran III : negara yang berkedaulatan rakyat ,berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
2. Pasal 2 ayat 3 UUD 1945 “segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak”
Ketentuan ini mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan adalah berdasarkan :
1. Keputusan didasarkan pada musyawarah untuk mencapai mufakat
2. Bila tidak tercapai ,maka melalui suara terbanyak
Konsep pengawasan ,ditentkan sebagai berikut :
1. Pasal 1 ayat 1
2. Pasal 2 ayat 1
3. Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan DPR oleh karena itu DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan presiden
Berdasarkan ketentuan diatas pada dasarnya konsep pengawasan adalah sebagai berikut :
a. Dilakukan oleh semua warga negara
b. Secara formal ketatanegaraan pengawasan berada pada DPR
Konsep partisipasi ,berdasar pada :
1. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. “segala warga negara bersaman kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya
2. Pasal 28 UUD 1945 “kemerdekaan berserikat dan berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagai nya ditetapkan dengan undang-undang
3. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 “tiap-taip warga negara berhak dan wajib ikut serat dalam usaha pembelaan negara
Berdasarkan seluruh ketentuan diatas bahwa kata kunci asas kekeluargaan adalah kedaulatan rakyat, jadi sumber norma ,sumber nilai demokrasi indonesia adalah kerakyatan sebagai dasar filosofinya .



BAB III
PENUTUP

Negara indonesia adalah negara hukum
Artinya negara indonesia berdasarkan kekuasaan ,sehingga alat-alat perlengakapannya terikat pada aturan dan hukum yang berlaku .
Ciri-ciri suatu negara hukum adalah :
a. Pengakuannya dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik ,hukum ,sosial ,ekonomi dan kebudayaan .
b. Peradialan yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tidak memihak
c. Jaminan kepastian hukum, ketentuan hukum yang dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya .

Selasa, 05 April 2011

UNDANG-UNDANG DASAR 1945



DAFTAR ISI
1.   BAB I         ....................................................... hal 2
2.   BAB II        ....................................................... hal 3
3.   BAB III       ....................................................... hal 4
4.   KESIMPULAN   ..............................................  hal 5

















BAB I
PENDAHULUAN

                UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut (E.C.S.Wade dalam constitutional law).
Convensi adalah Hukum dasar tidak tertulis yaitu aturandasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Konstitusi  : a. Lebih luas daripada pengertian UUD
                       b. Sama dengan UUD diindonesia menganut pengertian kedua
© Sifat-sifat UUD 1945 :
1.       Karena UUD 1945 tertulis maka rumusannya jelas
2.       Singkat dan supel,memuat aturanpkok yang setiap kali dapat dikembangkan sesuai tuntutan zaman,dan memuat hak asasi manusia
3.       Memuat aturan,norma,ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan
4.       UUD 1945 merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi


BAB II
ISI


© Struktur pemerintah indonesia berdasarkan UUD 1945
1.       Demokrasi indonesia dalam UUD 1945 berdasarkan bahwa rakyat sebagau asal muda kekuasan negara,yang mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak sekaligus mengakui perbedaan dan keberanekaragaman rakyat sebagai makhluk individu dan sosial,dalam pengertian demokrasi kebebasan individu harus diletakkan dalam rangka tujuan bersama. Inilah yang disebut sebagai asas kebersamaan dan asas kekeluargaan tapi bukan nepotisme.
2.       Demokrasi mengandung unsur penting sebagai berikut :
a.       Ketrlibatan warga negara dalam pembuatan kepala politik
b.      Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara
c.       Tingkat kebebasan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara
d.      Suatu sistem perwakilan
e.      Suatu sistem kekuasaan (pemilihan kekuasaan) mayoritas
f.        Adanya partisipasi warga negara dalam proses pemerintahan negara baik langsung maupun tidak langsung
Dalam sistem demokrasi,terdapat supra struktur politik dan infra struktur politik sebagai komponen pendukung tegaknya demokrasi,yaitu diindonesia ibawah sistem UUD 1945 terdapat supra struktur politik yang terdiri dari MPR-DPR-PRESIDEN-DPA-MA- dan BPK.
Sedangkan infra struktur politik terdiri atas lima komponen yaiut :
partai politik
golongan (tidak berdasar pemilu)
golongan penekan
asas komunikasi politik
tokoh-tokoh politik
Baik SSP maupun ISP diatas saling mempengaruhi dan mengendalikan pihak lain.
3.       Penjabaran demokrasi menurut UUD 1945 dalam sistem ketatanegaraan indonesia dijabarkan dalam
-          Pembukaan UUD 1945 = suatu susunan negara RI yang berkedaulatan rakyat
-          Pasal 1 ayat 2 = kedaulatan adalah ditangan rakyat
-          Pasal 1 ayat 1 = negara indonesia adalah yang terbentuk republik
-          Penjelasan UUD 1945 romawi III adalah kedaulatan rakyat
Dengan demikian rakyat merupakan sentarl kekuasaan negara.dan rincian struktur ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi adalah
                Kekuasaan (konsep kekuasaan)
1)      Kekuasaan ditengah rakyat,berdasarkan pada
a.       Pembukaan UUD 1945 alinea IV
b.      Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 (pokok pikiran III)
c.       UUD 1945 pasal 1 ayat 1 : negara indonesia adalah negara kesatuan yang beebentuk republik
d.      UUD 1945 pasal 1 ayat 2 “berkedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan oleh MR
2)      Pembagian kekuasaan
a.       Kekuasaan eksekutif didelegasikan kepada presiden
b.      Kekuasaan yudikatif didelegasikan kepada presiden dan DPR
c.       Kekuasaan yudikatif didelegasikan kepada MA
d.      Kekuasaan konsultatif didelegasikan kepada DPA
Mekanisme pendelegasian kekuasaan ini menurut hukum tata negara dan ilmu politik disebut distribution of power yang merupakan unsur mutlak dari negara demokrasi.
3)      Pembatasan kekuasaan :
Pembatasan kekuasaan dapat dilihat melalui mekanisme 5 tahunan kekuasaan dalam UUD 1945 sebagai berikut :
-          Periode kekuasaan,berdasar pada :
a.       Pasal 1 ayat 2 UUD 1945
b.      Pasal 7 UUD 1945
-          Pengakuan kekuasaan
c.       Penjelasan UUD 1945 tentang sistem pemerintahan negara engka VII
-          Pertanggung jawaban kekuasaan
d.      Penjelasan UUD 1945 tentang sistem pemerintahan negara III


BAB III
PENUTUP

Bagan eksekutif
UUD 1945
MPR

DPR
DPA
 
Presiden

 

Keterangan :
1.       Presiden sebagai central figure,sebagai penyelenggara negara/pemerintah tertinggi dibawah MPR
2.       Presiden didampingi DPA dan bekerja sama dengan MPR
3.       Presiden bertanggung jawab kepada MPR




KESIMPULAN


Demokrasi indonesia dalam UUD 1945 berdasarkan bahwa rakyat sebagau asal muda kekuasan negara dan dalam sistem demokrasi,terdapat supra struktur politik dan infra struktur politik sebagai komponen pendukung tegaknya demokrasi .
Mekanisme pendelegasian kekuasaan ini menurut hukum tata negara dan ilmu politik disebut distribution of power .